JAKARTA,
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak yang berlangsung antara 2021 hingga 2026. Perkara ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Proses Awal Kasus
Perkara ini bermula dari laporan kewajiban pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan oleh PT WP untuk periode tahun pajak 2023. Laporan tersebut diajukan pada September hingga Desember 2025. Dari laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pengecekan terhadap potensi kekurangan pembayaran pajak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 juta. Namun, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil awal pemeriksaan. Dalam proses sanggahan ini, KPK menduga adanya permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Permintaan “All In” dan Penurunan Nilai Kewajiban Pajak
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Kata “all in” dimaksudkan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar merupakan fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP hanya bersedia membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pajak.
Skema Kontrak Fiktif dan Penyaluran Dana
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Dalam OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.
Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tuntutan Hukum
Asep menyampaikan, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.












