.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal anggapan bahwa pihaknya mengambil alih penyidikan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak terkait dengan penghentian penyidikan serupa oleh KPK. Ia memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Gedung Bundar sudah berlangsung sejak September 2025.
“Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK),” ujar Anang dalam pernyataannya pada Sabtu (3/1/2025).
Anang menjelaskan bahwa sebelum adanya isu publik tentang penghentian penyidikan oleh KPK, tim penyidik di Jampidsus-Kejagung telah lama melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah yang sama. “Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025,” ujar Anang.
Sejak penyidikan dilakukan, kata Anang, tim Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. “Jadi sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama,” ujar Anang.
Penjelasan Anang tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut bahwa penyidik Jampidsus di Kejagung mengambil alih penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara yang disetop oleh KPK.
Pada konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025), Anang menyampaikan bahwa tim penyidikan di Jampidsus sedang melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” katanya.
Menurut Anang, dari penyidikan yang dilakukan Jampidsus, terungkap dugaan keterlibatan mantan bupati setempat. “Di mana dalam perkara tersebut, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Dari penyidikan juga diketahui modus perbuatan korupsi yang dilakukan, yaitu terkait pemberian IUP nikel kepada banyak perusahaan swasta. Dalam realisasinya, penyidik menemukan bahwa IUP yang diberikan oleh kepala daerah tersebut digunakan untuk eksplorasi ilegal ke kawasan hutan milik negara.
“Modusnya itu, terkait pemberian izin untuk penambangan. Namun disalahgunakan dengan memasuki (melakukan eksplorasi) ke wilayah-wilayah hutan lindung,” ujar Anang.
Penyidikan korupsi pertambangan nikel yang dilakukan tim Jampidsus tampak sama dengan perkara yang dihentikan oleh KPK. Akan tetapi, Anang kembali menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak ada hubungannya dengan penghentian kasus oleh KPK.
“Kami tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Tetapi yang jelas, tim di Pidsus, sudah melakukan penyidikan kasus ini (Konawe Utara) sudah sejak September 2025. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan,” ujar Anang.
Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan korupsi dalam pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Rabu (24/12/2025). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Mengingat kasus tersebut sudah delapan tahun mangkrak tanpa kelanjutan ke pengadilan. “SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.
KPK memang mengusut kasus tersebut sejak 2017. Dalam pengusutan awal, KPK bahkan sudah menetapkan tersangka, yakni Pj Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW). KPK ketika itu menjerat Aswad dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam penjelasan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Ketika itu, KPK meyakini Aswad menerima suap sedikitnya Rp 13 miliar dari perannya sebagai penyelenggara negara yang menerbitkan IUP nikel terhadap belasan perusahaan swasta.
Pada 2023, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi, penahanan itu dibatalkan karena alasan sakit. Dari informasi yang diterima, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus Aswad tersebut pada Desember 2024. KPK hingga kini belum memberikan jawaban tentang kapan SP3 itu ditandatangani.
Dalam penjelasan SP3 yang diterbitkan KPK, Budi melanjutkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena alat-alat bukti atas sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dituduhkan tidak cukup. Terutama soal kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Selanjutnya, kata Budi, dalam penyidikan terkait kasus tersebut juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dalam penyidikan, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Dan lama waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.
Ia mengatakan, karena adanya kadaluarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tidak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik memilih untuk menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” ujar Budi.












