Hukum  

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Warisan? Ini Jawabannya



JAKARTA,

Masyarakat yang telah menerima warisan tanah perlu segera melakukan balik nama sertifikat tanah untuk memastikan kepemilikan aset mereka. Dengan proses ini, status kepemilikan tanah warisan akan secara resmi berpindah dan memiliki kekuatan hukum.

“Tanah warisan harus dibalik nama agar mendapatkan kepastian hukum dan menghindari masalah di masa depan,” ujar Bagas Agung Wibowo, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah warisan?

Proses pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan memakan waktu sekitar lima hari kerja. Hal ini berlaku jika seluruh dokumen yang diajukan lengkap dan tidak ada kendala. Untuk melanjutkan proses, pemohon perlu menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili.

Berikut adalah berkas persyaratan yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, cukup surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Alur balik nama sertifikat tanah warisan:

  1. Bawa dokumen ke Kantor Pertanahan

    Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan. Di Kantah, kamu akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

  2. Pengajuan

    Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu ajukan.

  3. Pembayaran BPHTB, PPh, dan PNBP balik nama sertifikat tanah

    Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

  4. Proses verifikasi

    Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

  5. Penerbitan sertifikat tanah baru

    Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

  6. Pengambilan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Biaya balik nama sertifikat tanah

Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, antara lain:

  • Biaya pembuatan akta wasiat notariel

    Akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya. Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

  • Biaya pajak

    Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga dikenakan BPHTB serta pajak penghasilan (PPh). Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di BPN

    Biaya PNBP untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN melalui Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Dengan rumus: Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *