Pernyataan Sikap Unima yang Menimbulkan Kontroversi
Pernyataan sikap dari pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara, dalam sebuah jumpa pers menjadi perhatian publik, terutama kalangan jurnalis. Pernyataan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan media dan masyarakat luas.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Pusat Unima pada Rabu (31/12/2025), pihak universitas meminta para jurnalis yang hadir dan meliput kegiatan tersebut untuk tidak mengubah judul berita yang telah disiapkan oleh Unima. Permintaan ini disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dan direkam secara live oleh awak media.
“Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Drs. Titof Tulaka, Kepala Humas Unima, yang mewakili Rektor Dr. Joseph Philip Kambey.
Lebih lanjut, ia menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit:
“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas Pelecehan di kampus. Itu judulnya eh,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon, menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Unima mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas Humas seharusnya hanya memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi, bukan mengatur atau membatasi ruang redaksi dalam menentukan judul berita.
“Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” terang Fransiskus Talokon dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Manado pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 19.51 Wita.
Menurut Frans, dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika Unima sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Frans menyebut jika upaya untuk mendikte isi berita maupun judul berita seperti yang coba dilakukan oleh Unima tersebut, secara tidak langsung mengiyakan praktik relasi kuasa antara dosen maupun mahasiswa, yang tergambar seperti pada kasus dugaan pelecehan yang dialami korban E.
“Inilah yang menjadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran-pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan,” ujar Frans.
Frans kemudian mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan. Menurut Frans, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga selama itu masih berdasarkan fakta yang ada, maka jurnalis bisa memberitakan hal itu.
Pernyataan Resmi Unima
Sebelumnya, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025). Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.
Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.
Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut. Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.
“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya. Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima. Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin. Dibuatkan berita acara serta kronologi kejadian, lalu ditindaklanjuti,” jelas Aldjon.
Proses Penanganan Laporan
Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menjelaskan terkait proses penanganan laporan yang berjalan sesuai ketentuan peraturan menteri dan standar operasional prosedur (SOP).
“Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, sekretariat satgas melakukan pendataan dan pelapor mengisi formulir,” ujar Irwany.
Ia menambahkan, pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor belum sempat dilakukan karena korban menyampaikan akan pulang ke kampung halaman. Namun demikian, proses penanganan tetap berjalan.
Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan tim langsung dibentuk. Lanjut, pada Selasa, 30 Desember 2025, surat pemanggilan disampaikan dan diterima oleh terlapor. Kemudian pada Rabu, 31 Desember 2025, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan.
Lebih lanjut, Irwany mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor D.M dinyatakan dibebastugaskan dari jabatan atau dinonaktifkan.
Kemudian, Titof Tulaka kembali menegaskan, Rektor Unima berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan Rektor menyatakan, apabila dalam proses tim Satgas PPKPT menemukan bukti yang menguatkan, pihak Unima akan memberikan sanksi berat. Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata dia, Rektor sangat serius mengawal sanksi internal dan proses hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada korban.
“Ini menjadi perhatian serius Unima untuk mewujudkan kampus yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Dukungan dari BEM Unima
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima, Gratio Rondonuwu, mengatakan BEM sejak awal mendampingi korban dalam proses pelaporan. “Kami yang mengantar korban melapor pada 19 Desember 2025. Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.
Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. “Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani korban terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen. Korban ditemukan meninggal di sebuah indekost Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/12/2025). Almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif dan terdaftar sebagai peserta ujian proposal skripsi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












