Hukum  

Nenek Elina Menangis, Rumah Dibongkar Paksa Samuel Ardi: Saya Tidak Salah

Pengalaman Nenek Elina yang Haru dan Penuh Kekacauan

Nenek Elina, seorang wanita berusia 80 tahun, kini hanya memiliki kenangan dari rumahnya yang telah dibongkar paksa. Di Jalan Dukuh Kuwukan No 27 Lontar Surabaya, bekas bangunan rumahnya kini hanya tersisa puing-puing dan garis polisi kuning yang menandai area penyelidikan hukum.

Di tengah momen haru tersebut, Nenek Elina terlihat memakai pakaian warna ungu dan berdiri di area terluar bekas bangunan rumahnya. Ia mengungkapkan harapan agar haknya kembali, barang-barang pribadi ditemukan, serta rumah dapat dibangun kembali.

Kuasa hukum Nenek Elina menyampaikan keinginan nenek itu. “Pak semoga hak saya cepat kembali ya,” kata Nenek sambil melihat puing-puing rumahnya yang penuh kenangan.

Sementara itu, Nenek Elina tampak tersenyum setelah mendengar kabar beberapa orang yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap dirinya ditangkap oleh Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang masih tetap membantu dan mendukungnya selama ini.

“Terima kasih yang menolong saya. Nah, saya enggak ada apa-apa, enggak ada buat apa-apa, (para pelaku) menyusahkan saya,” katanya.

Nenek Elina juga berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Ya, sesuai dengan perbuatan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Nenek Elina juga berharap pihak penyidik kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut. “Iya, saya minta dikembalikan. Surat-surat, surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari, lemari, Nah, laptop,” katanya.

Mengenai nasib rumahnya, Nenek Elina berharap setelah semua ini, rumahnya dapat dibangun kembali. “Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah,” terangnya.

Perspektif Kuasa Hukum Nenek Elina

Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengatakan bahwa pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Jatim atas insiden yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2025 silam. Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya.

Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. “Kami di situ itu padahal cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi gesekkan ataupun intimidasi dikarenakan penghuni rumah kan cuma berapa orang terus kemudian ada nenek di sini orang tua lah. Sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak. 5 Agustus, kami melaporkan, ditolak,” katanya.

Namun, lanjut Wellem, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut. “Terus kemudian 6 Agustus, kejadian seperti ini. Kita bukan melaporkan ya, tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar loh masyarakat mengadu ya,” ungkapnya.

Selain itu, Wellem juga sedang mempersiapkan upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana lain seperti pencurian dengan pemberantan dan dugaan pemalsuan surat. Karena, beberapa pihak diduga melakukan rekayasa pembelian aset rumah dengan menirukan bentuk dokumen asli surat penjualan rumah.

“Jadi penjual sama pembelinya itu satu orang, seolah-olah dia sudah melakukan IJP; ikatan jual beli, seolah-olah setelah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Nah, nanti mengenai bukti-bukti tanda tangan pembanding Elisa, kami ada,” jelasnya.

Kejanggalan lain yang menandakan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen. Wellem mengungkapkan, Terlapor Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014, namun anehnya mengapa aset baru dikuasai pada tahun 2025. Selain itu, keanehan tersebut makin kentara setelah muncul surat bukti jual beli tertanggal 24 September 2025.

Penjelasan Samuel

Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44), pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara.

Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam.

Ternyata, Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.

Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.

Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.

Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.

Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya. Mengapa demikian, ia cuma ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak.

“Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri,” ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat TribunJatim.com, pada Jumat malam.

Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari. Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira.

Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.

“(Sosok Nenek Elina) Tidak ada,” katanya menjawab pertanyaan M Sholeh.

Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali.

“(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah Surat Letter C?) enggak juga. Tidak bisa,” ungkapnya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *