Hukum  

Kasus Nenek Elina vs Samuel, Cak Sholeh: Saya Hanya Ngonten!

Nasib Malang Nenek Elina di Surabaya

Nasib malang menimpa Elina Wijayanti (80 tahun). Selain diusir, rumahnya di Dukuh Kuwukan, Lontar, Kota Surabaya yang ditempati oleh Nenek Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Ironisnya, pengosongan secara paksa yang viral itu diduga melibatkan sekelompok orang. Belakangan terungkap bahwa sosok di balik dugaan pengusiran paksa itu adalah Samuel Ardi Kristanto. Ini terungkap setelah Nenek Elina melaporkan Samuel ke Polda Jatim. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga sempat menemui Samuel setelah kejadian itu viral.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus Nenek Elina, advokat Sholeh yang dikenal dengan slogan ‘No Viral No Justice’ justru memberi panggung kepada Samuel melalui akun media sosialnya. Banyak yang mengira pria yang biasa disapa Cak Sholeh itu sebagai kuasa hukum atau pengacaranya. Namun hal itu dibantah oleh mantan Caleg dari Partai Nasdem tersebut.

Klarifikasi Cak Sholeh

Melalui akun instagram @sholeh_lawyer, Cak Sholeh menegaskan dirinya bukan pengacaranya Samuel yang viral karena dugaan pengusiran nenek Elina di Surabaya. “Nggak (bukan pengacaranya Samuel, red), kebetulan ae dia pagi-pagi datang minta konsultasi, yo tak terimo. Nggak tahunya ternyata Samuel ini sing lagi rame nang medsos,” kata Cak Sholeh dalam unggahan videonya, Senin, 29 Desember 2025.

Ia kemudian menceritakan kronologinya. Setelah Samuel datang, pengusaha ini meminta Cak Sholeh agar dibuatkan konten. “Terus dia menyampaikan pingin dibantu untuk bikin konten. Konten soal apa? Soal pengusiran kan itu sudah ramai. Nah karena saya ini konten kreator, maka ingin ada materi yang berbeda dengan yang lain,” terang Cak Sholeh.

“Dia ngomong punya surat, makanya kita bikin konten masalah suratnya itu supaya masyarakat punya informasi pembanding, tidak hanya bicara soal pengusiran,” lanjut dia.

Samuel Salah!

Menurut Cak Sholeh, apa yang dilakukan Samuel dengan pengusiran Nenek Elina yang melibatkan sekelompok orang itu adalah perbuatan melawan hukum. “Nek soal pengusiran, saya tahu itu salah. Samuel sudah saya kasih tau,” tegasnya.

“Dalam konten saya kemarin itu saya ngomong kenapa kamu tidak pakai jalur pengadilan? Siapapun di Indonesia tidak boleh main hakim sendiri. Meskipun barang kita dicolong wong gak boleh gepuki, harus lapor polisi,” papar Cak Sholeh.

Jika mau melakukan pengosongan aset seperti dalam kasus nenek Elina vs Samuel, menurut Cak Sholeh, maka harus melakukan gugatan ke Pengadilan. “Kalau kaitannya mau menggusur orang, dia harus mengajukan gugatan ke pengadilan, baru nanti minta eksekusi ke pengadilan,” jelasnya.

Samuel Sudah Siap Risiko Ditahan

Dalam pembicaraan dengan Samuel, Cak Sholeh menyatakan jika pengusaha tersebut kini sudah siap dengan risiko hukum. “Dan Samuel ngomong, dia itu sudah siap dengan risiko. Dalam arti sudah viral, kon (kamu) siap? Kon pasti ditahan. Dia jawab siap. Yo wes,” beber Cak Sholeh.

“Cuman sekedar itu, bukan berarti saya itu pengacaranya Samuel. Saya hanya membuatkan konten, setelah itu ya selesai,” pungkas Cak Sholeh.

Kronologi Awal

Sementara itu, Nenek Elina sendiri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengusiran dan pembongkaran rumahnya itu ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa terjadi pada 4 Agustus 2025. Saat itu, ada sekelompok orang yang mengaku jika rumah yang ditempati Nenek Elina telah dibeli seorang pengusaha bernama Samuel. Mereka kemudian meminta seluruh keluarga untuk keluar. Namun, pihak Nenek Elina tidak pernah merasa menjual rumah tersebut.

Bahkan, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar dan dirobohkan menggunakan excavator yang diduga atas perintah Samuel.

Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah meminta keterangan Nenek Elina sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan nenek Elina terkait dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam pemeriksaan ini, pihak pelapor dan tim kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti. Di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk merekam peristiwa dugaan pengusiran dan kekerasan, serta sejumlah dokumen penting.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *