Darwanto, seorang petani di Kabupaten Madiun, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah menemukan dua ekor landak jawa yang terjebak di jaring di lahan jagungnya. Kejadian ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Darwanto kemudian memutuskan untuk merawat dua makhluk hidup tersebut karena merasa kasihan. Tidak disangka, tindakan yang dilakukannya itu berujung pada penahanan dan dijadikan tersangka.
Landak Jawa yang Dilindungi
Landak jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu satwa yang dilindungi oleh hukum Indonesia. Meski begitu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau motif ekonomi dalam kasus ini. Menurutnya, Darwanto hanya melakukan tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan. “Klien saya ini seorang petani. Dia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso.
Perkembangan Kasus
Setelah merawat dua landak jawa tersebut, darwanto membiarkan mereka berkembang biak. Akhirnya, jumlahnya bertambah menjadi enam ekor. Namun, pada tahun 2024, keberadaan landak jawa di rumah Darwanto diketahui oleh petugas gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. Selain satwa yang diamankan, Darwanto juga ditetapkan sebagai terdakwa karena dianggap memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Darwanto mengaku terkejut karena tidak pernah mendapat peringatan atau sosialisasi terkait larangan memelihara landak jawa, meski tinggal berdampingan dengan aparat desa. “Kenapa saya tidak diberitahu, diperingatkan, kok saya langsung dilaporkan ke Polres?” cerita Darwanto.
Persidangan dan Penahanan
Saat ini, Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun sambil menjalani proses persidangan yang masih berlangsung. Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan gambaran latar belakang dan kronologi lengkap perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Darwanto didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kepemilikan satwa dilindungi. Berdasarkan informasi yang beredar, Darwanto dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diketahui memelihara dua ekor landak jawa sejak 2021, yang ditangkap dari area kebunnya sendiri.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penahanan terhadap Darwanto sebagai langkah yang tidak proporsional. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan edukasi, bukan langsung dibawa ke ranah pemidanaan. “Dalam hukum pidana, yang utama dilihat adalah mens rea atau niat jahat. Apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau hanya karena kelalaian, dan itu sangat menentukan berat-ringannya hukuman,” ujar Abdul Fickar.
Menurutnya, ketidaktahuan bahwa satwa yang dikuasai merupakan hewan dilindungi lebih tepat dimaknai sebagai bentuk kelalaian. “Ketidaktahuan memang tetap merupakan kesalahan, tetapi masuk kategori lalai. Seharusnya memang ada upaya untuk mencari tahu, tetapi itu berbeda dengan kesengajaan,” katanya.
Daftar Satwa yang Dilindungi
Dari kasus Darwanto kita belajar bahwa banyak di antara kita yang tidak tahu tentang status seekor hewan apakah masuk kategori dilindungi atau tidak. Itu artinya terkait sosialisasi yang masih minim. Berikut daftar satwa mamalia yang dilindungi di Indonesia:
- Trenggiling (Manis javanica)
- Tarsius tangkasi (Tarsius tarsier)
- Tarsius siau (Tarsius tumpara)
- Tarsius lariang (Tarsius lariang)
- Tapir tenuk (Tapirus indicus)
- Sigung sumatera (Arctonyx collaris)
- Rusa sambar (Axis kuhlii)
- Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)
- Pelanduk napu (Tragulus napu)
- Pelanduk kancil (Tragulus javanicus)
- Pelandu nugini (Thylogale browni)
- Pelandu merah (Thylogale stigmatica)
- Pelandu aru (Thylogale brunii)
- Paus tombak (Balaenoptera acutorostrata)
- Paus sperma (Physeter macrocephalus)
- Paus sei (Balaenoptera borealis)
- Paus pilot bersirip pendek (Globicephala macrorhynchus)
- Paus pembunuh (Orcinus orca)
- Paus pemangsa palsu (Pseudorca crassidens)
- Paus pemangsa Kerdil (Feresa attenuata)
- Paus paruh Blainville (Mesoplodon densirostris)
- Paus paruh bergigi ginko (Mesoplodon ginkgodens)
- Paus paruh angsa (Ziphius cavirostris)
- Paus omura (Balaenoptera omurai)
- Paus minke Antartika (Balaenoptera bonaerensis)
- Paus lodan kecil jauba (Kogia breviceps)
- Paus lodan kecil (Kogia sima)
- Paus kepala melon (Peponocephala electra)
- Paus hidung botol (Indopacetus pacificus)
- Paus edeni (Balaenoptera edeni)
- Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)
- Paus biru (Balaenoptera musculus)
- Owa ungko (Hylobates agilis)
- Owa siamang (Symphalangus syndactylus)
- Owa serudung (Hylobates lar)
- Owa kalawat (Hylobates muelleri)
- Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis)
- Owa jawa (Hylobates moloch)
- Owa bliau (Hylobates klosii)
- Orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis)
- Orangutan sumatera (Pongo abelii)
- Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)
- Nokdiak moncong pendek (Tachyglossus aculeatus)
- Nokdiak moncong panjang (Zaglossus bruijni)
- Musang sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii)
- Musang linsang (Prionodon linsang)
- Musang air (Cynogale bennettii)
- Monyet yaki (Macaca nigra)
- Monyet digo (Macaca ochreata)
- Monyet darre (Macaca maura)
- Monyet boti (Macaca tonkeana)
- Macan tutul (Panthera pardus melas)
- Macan dahan (Neofelis nebulosa diardi)
- Lutung surili (Presbytis comata)
- Lutung simpai (Presbytis melalophos)
- Lutung simakobu (Simias concolor)
- Lutung merah (Presbytis rubicunda)
- Lutung kelabu (Trachypithecus cristatus)
- Lutung kedih (Presbytis thomasi)
- Lutung joja (Presbytis potenziani)
- Lutung jirangan (Presbytis frontata)
- Lutung budeng (Trachypithecus auratus)
- Lumba-lumba totol (Stenella attenuata)
- Lumba-lumba risso (Grampus griseus)
- Lumba-lumba moncong panjang biasa (Delphinus capensis)
- Lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris)
- Lumba-lumba hitam tak bersirip (Neophocaena phocaenoides)
- Lumba-lumba hidung botol Indopasifik (Tursiops aduncus)
- Lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus)
- Lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis)
- Lumba-lumba garis (Stenella coeruleoalba)
- Lumba-lumba fraser (Lagenodelphis hosei)
- Lumba-lumba bongkos (Sousa chinensis)
- Landak jawa (Hystrix javanica)
- Kuskus yaben (Phalanger sericeus)
- Kuskus tembung (Strigocuscuscus celebensis)
- Kuskus talaud (Ailurops melanotis)
- Kuskus siku putih (Phalanger vestitus)
- Kuskus selatan (Phalanger intercastellanus)
- Kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis)
- Kuskus pontai (Spilocuscus maculatus)
- Kuskus peleng (Strigocuscus pelengensis)
- Kuskus obi (Phalanger rothschildi)
- Kuskus mata biru (Phalanger mata biru)
- Kuskus gunung (Phalanger carmelitae)
- Kuskus guannal (Phalanger gymnotis)
- Kuskus gebe (Phalanger alexandrae)
- Kuskus bohai (Spilocuscus rufoniger)
- Kukang sumatera (Nycticebus coucang)
- Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis)
- Kukang jawa (Nycticebus javanicus)
- Kucing tanda (Prionailurus planiceps)
- Kucing merah (Catopuma badia)
- Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis)
- Kucing emas (Catopuma temminckii)
- Kucing batu (Pardofelis marmorata)
- Kucing bakau (Prionailurus viverrinus)
- Krabuku sangihe (Tarisus sangirensis)
- Krabuku peleng (Tarsius pelengensis)
- Krabuku kecil (Tarsius pumilus)
- Krabuku ingkat (Tarsius bancanus)
- Krabuku diana (Tarsius dentatus)
- Kijang muncak (Muntiacus atherodes)
- Kelinci sumatera (Nesolagus netscheri)
- Kekah (Presbytis natunae)
- Kanguru pohon wakera (Dendrolagus inustus)
- Kanguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus)
- Kanguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus)
- Kanguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso)
- Kanguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi)
- Kancil kecil (Tragulus kenchil)
- Kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis)
- Kalong talaud (Pteropus pumilus)
- Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)
- Gajah asia (Elephas maximus)
- Dugong (Dugong dugon)
- Cukbo ekor merah (Iomyx horsfiledi)
- Codot talaud (Acerodon humulis)
- Codot gigi kecil (Neopteryx frosti)
- Bokol borneo (Lariscus hosei)
- Binturong (Arctictis binturong)
- Beruk mentawai (Macaca pagensis)
- Beruang madu (Helarctos malayanus)
- Berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata)
- Berang-berang pantai (Lutra lutra)
- Berang-berang gunung (Lutra sumatrana)
- Bekantan (Nasalis larvatus)
- Banteng (Bos javanicus)
- Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
- Badak jawa (Rhinoceros sondaicus)
- Babirusa tualangio (Babyrousa babyrussa)
- Anoa gunung (Bubalus quarlesi)
- Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis)
- Anjing ajag (Cuon alpinus)
Sanksi Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sanksi bagi mereka yang melanggar, seperti menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, bisa berupa hukuman penjara dan denda. Berikut penjelasan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990:
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sebagaimana disebut di awal, persoalan ini salah satunya karena banyak dari kita yang belum tahu peraturan atau status hewan-hewan sebagaimana disebut di atas. Yang perlu dilakukan sekarang adalah sosialisasi yang lebih massif lagi.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












