Nasib Indra Kenz: Putusan PK yang Mengakhiri Harapan
Masih ingat sosok Indra Kenz atau Indra Kesuma yang sempat disebut-sebut sebagai crazy rich Medan? Kini, nasib sang influencer yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya memasuki babak baru. Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Indra Kenz ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Indra Kenz tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Penolakan PK ini diumumkan melalui unggahan media sosial oleh kekasih Indra Kenz, selebgram Vanessa Khong. Ia membagikan tangkapan layar pesan singkat dari tim pengacara Indra Kenz yang mengabarkan hasil PK tersebut. Dalam pesan itu, disampaikan bahwa permohonan PK ditolak dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vanessa Khong menanggapi putusan tersebut dengan curahan hatinya di media sosial. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pelajaran berharga, meski mengaku sangat kecewa. “Pelajaran berharga buat aku. Ini bukan salah siapa-siapa, tapi salahku sendiri yang terlalu berharap sampai akhirnya merasakan kecewa yang begitu menyakitkan,” tulis Vanessa dalam unggahannya.
Vanessa juga menegaskan bahwa dirinya tidak membela Indra Kenz, namun mempertanyakan dampak hukum yang turut dirasakan oleh dirinya dan keluarganya. “IK memang salah, aku enggak bela dia. Tapi apakah pantas gue dan keluarga ikut dipenjara?” lanjutnya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Indra Kenz. Vanessa disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar serta sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar. Sementara Rudiyanto Pei, yang dikenal sebagai pengusaha dan pemilik bar Red Wolf Indonesia, sempat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada Juni 2023.
Majelis hakim saat itu juga memulihkan nama baik dan martabat Rudiyanto Pei. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pembagian ganti rugi dilakukan secara proporsional di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta, sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 21 tertanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Jejak Kasus Indra Kenz
Perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu. Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang. Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang. Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan. Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantaran terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di Indonesia. Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki. Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet. Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.
Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu. Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.
Profil Indra Kenz
Indra Kenz diketahui lahir di Rantauprapat, Sumatra Utara, pada 31 Mei 1996. Nama aslinya adalah Indra Kesuma. Ia menempuh pendidikan di jurusan Teknik Universitas Prima Indonesia pada 2014 sampai 2018. Setelah itu dia dilaporkan bekerja di Medan. Selama itu, Indra pernah bekerja menjadi penyiar radio, pembawa acara (MC), sampai mengikuti kompetisi ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada 2018.
Namanya mulai tersohor di media sosial karena kerap memamerkan gaya hidup mewah. Alhasil akun media sosialnya mempunyai jutaan pengikut. Indra kemudian dikenal juga sebagai pengusaha. Dia sempat membuka kursus trading, klinik kecantikan, makanan sampai usaha pakaian (clothing line).












