Nasib AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
AKBP Basuki, seorang perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, kini menjadi pusat perhatian setelah dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Ia dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran berat yang dilakukannya.
Kasus ini terkait dengan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan dan hasilnya memutuskan bahwa AKBP Basuki harus menerima sanksi PTDH.
Alasan Dipecat
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Ia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan yang sah. “Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat,” ujarnya.
Putusan sidang adalah bahwa Basuki telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meskipun Basuki akan pensiun dua tahun lagi, ia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang KKEP dan Saksi
Dalam sidang KKEP Basuki, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut meliputi istri Basuki, rekan kerja, penjaga kos, serta polisi yang pertama kali datang ke TKP.
Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Meski begitu, dia mengungkap sidang KKEP ternyata mengungkap sejumlah kejanggalan.
Tiga Alasan PTDH
Zainal menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman PTDH kepada Basuki. Pertama, tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kedua, Basuki ditemukan tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri atau keluarganya. Ketiga, ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban.
Banding atas Putusan
AKBP Basuki tidak tinggal diam atas putusan pemecatannya. Ia secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan KKEP. Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelum nantinya sidang ulang KKEP direncanakan akan digelar di Mabes Polri untuk kemudian diputuskan.
Istri AKBP Basuki Tetap Membela
Di tengah ramainya pemberitaan, istri AKBP Basuki tetap memberikan dukungan. Ia hadir dalam sidang, mengajukan pembelaan, dan memohon agar suaminya tidak dipecat. Namun harapan itu hanya menjadi upaya yang terhenti di tengah jalan.
Alasan Masuk Satu KK
Dalam persidangan, Basuki mengaku sudah mengenal Levi sejak 2016, dimana hubungan keduanya mulai intens pada 2025. Alasan Basuki memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena merasa kasihan.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
Pada pukul 00.00 WIB, Levi disebut sudah kesulitan bernapas. Menurut pengakuan Basuki, ia tertidur karena kelelahan. Ketika bangun jam 04.00 WIB, ia menemukan Levi sudah meninggal. Zainal menilai ada unsur pembiaran.
Hasil Autopsi Sudah Keluar
Hasil autopsi Dosen Untag Semarang yang ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025) telah diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan ke masyarakat karena seluruh temuan masih disajikan dalam bahasa medis.
Alasan AKBP Basuki Tidur Sekamar Dosen Untag
Rabu (3/12/2025) menjadi hari yang mengunci napas banyak orang. Di tengah tekanan itu, AKBP Basuki akhirnya angkat suara. Ia menjelaskan bahwa ia memilih untuk tidur meskipun melihat Levi mulai cengap-cengap kesulitan bernapas.
Misteri Tubuh Tanpa Busana
Jawaban Basuki tentang mengapa Levi ditemukan tanpa pakaian justru semakin menebalkan kabut misteri. Ia berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan celana training. Tidak ada penjelasan lanjutan.












