Hukum  

LBH APIK NTT Kumpulkan APH dan Pengacara Bahas RKUHAP

Diskusi Komprehensif tentang RKUHAP dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan

LBH APIK NTT menggelar diskusi komprehensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), akademisi, aktivis, dan pengacara. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas RKUHAP yang akan berlaku mulai Januari 2026. Direktur LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, menyampaikan bahwa RKUHAP belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Pembahasan ini dilakukan dalam acara yang diadakan di Neo Aston Kupang pada Rabu (10/12). Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam proses penanganan hukum, aspek substansi, struktur, dan kultur hukum dapat menciptakan inklusi. Ansy menilai bahwa revisi RKUHAP diperlukan karena KUHAP lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, ia khawatir bahwa revisi tersebut belum menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dari segi politik dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Beberapa isu utama yang dibahas dalam diskusi ini antara lain:

  • Assessment kerentanan dan dukungan fasilitas: Perlu adanya assessment kerentanan dan dukungan rujukan fasilitas bagi perempuan dan penyandang disabilitas di setiap tahap peradilan.
  • Dukungan khusus untuk penyandang disabilitas: KUHAP harus menyediakan dukungan khusus sesuai kebutuhan penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana.
  • Norma eksplisit dalam ayat: Ada kebutuhan untuk menetapkan norma secara eksplisit dalam ayat, bukan hanya dalam penjelasan pasal. Contohnya, penggeledahan terhadap perempuan harus diatur jelas agar tidak melanggar harkat dan martabat mereka.
  • Penahanan bagi perempuan hamil atau menyusui: Perlu dipertimbangkan alternatif penahanan seperti tahanan rumah atau tahanan kota untuk melindungi kesehatan ibu dan bayi.
  • Hak didampingi saat berhadapan dengan hukum: Perempuan memiliki hak untuk didampingi selama proses hukum, termasuk oleh para paralegal.
  • Klausul kewajiban bagi APH: DPR diminta untuk memasukkan klausul kewajiban bagi semua pendegak hukum dalam melakukan assessment dan memberikan dukungan kepada perempuan dan kelompok rentan.

Ketua panitia diskusi, Ester Day, SH, menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana pada masanya. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa KUHAP lama sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan teknologi modern.

Revisi KUHAP resmi diundangkan oleh DPR pada 18 November 2022, dan rencananya akan berlaku bersamaan dengan KUHAP lama pada 2 Januari 2026. Semangat RKUHAP baru menekankan pentingnya alat bukti elektronik, digital forensik, dan penguatan pelindungan HAM. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hak tersangka, terdakwa, maupun korban.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber utama Dr. Mikhael Feka, SH, MH, serta fasilitator Dany Manu dan Joan Puput Riwu Kaho, SH, MH. Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan rekomendasi bersama untuk meminimalisir gesekan antara instansi penegak hukum.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *