Penjelasan Terkait Rehabilitasi dan Proses Hukum yang Dihadapi Ira Puspadewi
Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemerintah mengumumkan rehabilitasi untuk kliennya dan dua terpidana lain dalam kasus dugaan korupsi di BUMN tersebut. Soesilo tiba di gedung KPK pada Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 19.39 WIB. Dia mengatakan tujuannya adalah untuk memastikan apakah surat rehabilitasi Ira sudah diterima oleh lembaga anti-korupsi.
“Kami ingin mengecek apakah suratnya sudah sampai atau belum. Jika sudah diterima, kami akan segera mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengambilan kebijakan rehabilitasi ini. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turut serta dalam pengumuman rehabilitasi tersebut.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan Ibu Ira,” kata Soesilo.
Meskipun demikian, Soesilo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan rehabilitasi secara langsung kepada pemerintah. Fokus utamanya tetap pada proses hukum terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Perjalanan Kasus Korupsi di PT ASDP
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono setelah menerima masukan dari DPR. Dasco menjelaskan bahwa DPR melakukan kajian terhadap perkara yang melibatkan Ira setelah menerima aspirasi dari masyarakat.
“Setelah Dewan Perwakilan Rakyat RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ujar Dasco dalam konferensi pers pada Selasa.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019–2022. Empat tersangka tersebut adalah:
- Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi.
- Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
- Pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Vonis dan Respons Eks Dirut ASDP
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan bahwa ia tidak menerima informasi bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara. Ira meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Tanggapan Ira Setelah Divonis
Seusai divonis 4,5 tahun penjara, Ira Puspadewi menegaskan bahwa ia tidak mengambil satu sen pun untuk keuntungan pribadi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
“Pertama, kami menghormati seluruh proses hukumnya. Kedua, kami terima kasih atas doa dan dukungan para sahabat,” ucap Ira, Kamis (20/11/2025).
Yang ketiga dan sangat penting, saya kira fakta yang dinyatakan oleh Majelis, bahwa tidak ada sesen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.
Ira menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis yang tidak hanya baik atau menguntungkan bagi ASDP, tetapi juga bagi negara. Dengan akuisisi ini, ASDP mendapatkan perusahaan dengan izin yang sudah ada moratorium sejak 2017. Di mana seluruh izinnya adalah trayek komersial, dengan trayek komersial ini maka ASDP dapat memperkuat posisi untuk bisa melakukan subsidi silang bagi perusahaan, bagi daerah-daerah 3T.
Ira juga menjelaskan bahwa ASDP melayani kurang lebih 300 lintasan di seluruh Indonesia, 70 persen adalah di lintasan perintis 3T. Di lintasan 3T ini, ASDP adalah satu-satunya operator. Sehingga jika ASDP sekali saja tidak berlayar misalnya karena cuacanya buruk, harga-harga di tempat-tempat terpencil ini bisa naik tiga kali lipat.
Ira kemudian menuturkan alasan mengapa ASDP melakukan akuisisi perusahaannya atau tidak membeli kapalnya. “Kami sudah pernah mencoba untuk membeli kapal, tetapi tidak ada izinnya, karena izinnya untuk komersial sudah moratorium sejak 2017. Maka kami harus melakukan akuisisi perusahaan, di mana ini adalah hal yang paling optimal untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani masyarakat di daerah 3T.”
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












