Hukum  

Live Viral di Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS

Fakta Terkait Live dari Dalam Rutan Nikita Mirzani

Viralnya siaran langsung (live) dari dalam rutan membuat publik memperhatikan aktivitas Nikita Mirzani. Artis ternama ini memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk tetap terhubung dengan publik.

Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Menanggapi beredarnya video tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi resmi. Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial bukanlah siaran langsung (live), melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

Fasilitas komunikasi seperti Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Fasilitas ini menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hak Komunikasi Warga Binaan

Rika menjelaskan bahwa penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut. “Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan. “Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan. “Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari,” tambahnya.

Tanggapan dari Pihak Reza Gladys

Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live jualan saat masih di tahanan. Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan,” ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).

Kritik dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Peraturan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas,” kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

“Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan. “Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP,” ujar Firman.

“Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya,” sambungnya.

Banding atas Putusan Pengadilan

Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding.

Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan. “Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim. “Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak. “Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.

Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi. “Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *