Penangkapan 7 Warga Negara Tiongkok di Rote Ndao
Pada hari Selasa, 11 November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima pelimpahan tujuh orang Warga Negara (WN) Tiongkok dari Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao. Tujuh orang tersebut diserahkan karena dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian. Proses penyerahan ini berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Rifai.
Penangkapan terhadap ketujuh WN Tiongkok ini bermula saat mereka diamankan oleh jajaran Polres Rote Ndao pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. Mereka ditemukan terdampar di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, sekitar pukul 17.00 WITA. Menurut informasi yang diperoleh, ketujuh WNA tersebut terdampar di perairan Rote setelah sebelumnya berlayar dari wilayah perairan Sulawesi dengan tujuan menuju Australia.
Dilaporkan bahwa dalam upaya mencapai Australia, mereka sempat ditangkap oleh pihak keamanan Australia. Namun, mereka kemudian dilepaskan kembali ke laut hingga akhirnya terdampar di wilayah Rote Ndao. Berkas dan ketujuh WNA tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.
Nanang Mustofa menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata sinergitas yang kuat dan berjalan baik antara Imigrasi Kupang dan Polres Rote Ndao. Ia menjelaskan bahwa ketujuh WN Tiongkok tersebut akan segera menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Terhadap 7 WN Tiongkok ini akan dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Dan yang sudah pasti bahwa ke-7 WN Tiongkok tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian,” tegas Nanang.
Jika terbukti bersalah, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan. “Sanksinya bisa berupa deportasi dan penangkalan selama 10 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nanang menyoroti kerawanan wilayah perairan Rote Ndao yang sering dijadikan pintu masuk ilegal. “Perairan Rote Ndao merupakan jalur human trafficking (perdagangan manusia) yang sering kali terjadi,” ungkapnya.
Karena kompleksitas masalah ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi. Menurutnya, Imigrasi Kupang tidak bisa bekerja sendiri untuk mengatasi permasalahan human trafficking yang marak terjadi. “Dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang kuat dengan instansi terkait dan juga masyarakat,” jelas Nanang.
Untuk itu, ia menghimbau partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. “Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan,” ujarnya.
Nanang menutup pernyataannya dengan memohon dukungan dari semua pihak agar Imigrasi Kupang dapat terus menjalankan tugasnya dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah NTT. Ia berharap kolaborasi yang kuat antara lembaga pemerintah dan masyarakat dapat membantu mengurangi risiko penyelundupan manusia di wilayah perairan Rote Ndao.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Human Trafficking
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan human trafficking. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh warga:
- Laporan cepat: Jika menemukan kecurigaan terhadap aktivitas ilegal atau keberadaan WNA yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
- Edukasi diri: Memahami bentuk-bentuk human trafficking dan cara mengenali indikasi adanya kejahatan tersebut.
- Kolaborasi dengan lembaga: Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi risiko penyelundupan manusia di perairan Rote Ndao.












