Hukum  

Penempatan Anggota Polri Aktif pada Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU lalu Reformasi

Penempatan Anggota Polri Aktif pada Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU lalu Reformasi

dailydenpasar.com JAKARTA – Koalisi Publik Sipil menyebut, penempatan anggota Polri terlibat di dalam jabatan sipil tiada sesuai dengan amanat undang-undang (UU) juga reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri bergerak di area jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak semata-mata TNI, ternyata polisi bergerak juga sudah pernah masuk pada ruang jabatan sipil. Penempatan Polri bergerak di jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.

“Kami memandang penempatan Polri berpartisipasi pada kementerian serta lembaga negara tidak ada sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di dalam luar kepolisian setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Hari Jumat (21/3/2025).

Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri di jabatan sipil sudah menyalahi fungsi mereka itu sebagai penegak hukum, keamananan, juga ketertiban warga juga pengayoman dan juga pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.

“Kami menilai, penempatan personel Polri di area luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang serta tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang digunakan berbeda. Hal ini bisa jadi menghurangi efektivitas pengawasan internal Polri dan juga berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.

Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat pada konteks tujuan serta tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan lalu ketertiban penduduk (Kamtibmas), juga penegak hukum yang mana harus beroperasi secara independen dan juga bebas dari intervensi urusan politik atau sektor lain yang tersebut dapat mengganggu objektivitas kemudian netralitasnya.

Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri di jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang digunakan demokratis. Langkah yang dimaksud dapat memunculkan gangguan terhadap meritokrasi di pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Kami menilai ini juga akan mengempiskan kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier merekan sesuai dengan jalur yang dimaksud sudah pernah ditetapkan. Penempatan yang mana diadakan secara tanpa peringatan untuk personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di tempat lembaga/institusi sipil yang dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.

Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, akibat merek merasa kesempatan karier merek dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang digunakan bukan melalui proses seleksi internal yang tersebut semestinya.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan juga meninjau penempatan polisi bergerak yang tersebut menempatkan puluhan pamen kemudian pati Polri pada jabatan sipil di area Kementerian lalu Lembaga negara yang tersebut bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi serta sistem meritokrasi ASN masih dijalankan secara konsisten, dan juga menjamin kesempatan karier bagi ASN di tempat Kementerian juga Lembaga negara tiada terganggu akibat penempatan personel kepolisian terlibat di dalam institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *