dailydenpasar.com JAKARTA – Adanya tumpang tindih kewenangan di RKUHAP menjadi sorotan sejumlah pihak. Integritas sistem peradilan pidana di area Indonesia dinilai dapat terganggu.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, di dalam pada RKUHAP belum ada keserasian juga keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Dengan demikian, seharusnya memang benar RKUHAP ada sedikit pembaharuan.
Menurutnya, KUHAP baru mengandung banyak perbaikan, namun hal-hal esensial yang digunakan harus disikapi juga diperhatikan. Misalnya terkait prosedur kemudian batasan koordinasi penyidik dan juga jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang tersebut terjadi cuma koordinasi formal.
”Misalnya, pada perkara salah satu pimpinan KPK, telah ditetapkan dituduh oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan juga bukan pernah diselenggarakan persidangan,” katanya di acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi kemudian Tantangan pada Penegakan Hukum di tempat Indonesia yang digunakan diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi dalam Jakarta, Hari Jumat (21/3/2025).
Azmi menjelaskan, sistem peradilan pidana yang tersebut mau dituju diletakkan menghadapi prinsip difrensiasi fungsional. Alasannya, sebenarnya maksud UU adalah gabungan fungsi untuk menegakkan fungsi, menjalankan, serta memutuskan hukum pidana.
“Jadi pada RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut serta tumpang tindih kewenangan akibat tak klik kemudian bukan terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana,” ujarnya.
Dalam forum yang dimaksud sama, Guru Besar Universitas Djuanda Henny Nuraeny juga menyoroti di RKUHAP terdapat kedudukan yang tersebut tidaklah sejajar antarlembaga penegak hukum . Bahkan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.
Henny mengatakan, reformasi inovasi KUHAP di perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak khususnya pada proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum pada RKUHAP kedudukannya tak sejajar, tidaklah seimbang, tiada sebanding.
”Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, juga berimbang kalau menurut hukum. Jadi, tak boleh kalau satu menyatakan satu lebih besar juga satu di area bawah,” terangnya.
Acara yang dimaksud juga dihadiri Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie juga para akademisi, pakar hukum, lalu peserta didik lintas perguruan tinggi dalam Jakarta.












