dailydenpasar.com JAKARTA – Penambahan kewenangan yang tersebut sangat besar bagi polisi pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disoroti Aktivis Koalisi Publik Sipil dari LBH Ibukota Indonesia Fadil Alfathan. Dia mempertanyakan penambahan kewenangan tersebut.
Dalam tempat polisi berbagai persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar. Fadil menilai ada dominasi polisi pada draf RUU KUHAP yang dimaksud beredar di dalam masyarakat.
Dia menjelaskan, bukan ada semangat untuk mengevaluasi tambahan lanjut menghadapi implementasi sistem peradilan pidana khusus yang digunakan dijalankan polisi. “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan juga penyidikan yang digunakan diadakan polisi,” kata Fadil, Hari Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, pada kondisi sejumlah kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih lanjut besar di area RUU KUHAP diberikan terhadap polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.
Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang tersebut pada catatan koalisi sejumlah korupsi malah diberikan kewenangan lebih. “Secara sistem ini menjadi bermasalah,” ungkap Fadil, yang mana merupakan Direktur LBH Ibukota Indonesia ini.
Koalisi Publik Sipil, menurut Fadil, menginginkan pengawasan berjenjang yang mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap juga menahan tetapi harus ada pengawasan berjenjang,” jelas dia.
Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan cuma ketika menangkap serta menahan seseorang. Padahal apabila mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.
“Ditunjukkan lebih besar dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai terperiksa lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di area sidang pokok perkara,” jelas Fadil.












