dailydenpasar.com JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud ketika ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang dimaksud dilakukan di dalam Cikini, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri beberapa jumlah narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, kemudian Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohon pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak cuma berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional serta asas dominus litis.
Sebab, masyarakat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang digunakan ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak dalam narasi yang tersebut itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang dimaksud tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting pada Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang digunakan dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia mengumumkan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan merek melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama bukan sanggup diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tiada sanggup diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang tersebut dipertahankan Polri lalu asas dominus litis yang tersebut diperjuangkan Kejaksaan.












