dailydenpasar.com JAKARTA – Tersangka persoalan hukum pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di dalam Kali Mawar, Distrik Ilu, Daerah Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire di tahap II.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang dimaksud sebelumnya berstatus DPO.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Faizal Ramadhani, Akhir Pekan (23/3/2025).
Sebagai informasi, Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di dalam Puncak Jaya. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua juga Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akhirnya menyerahkan terperiksa kemudian barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.
Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen di menegakkan hukum, lalu memverifikasi pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya pada hadapan hukum,” katanya.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025, kata dia, akan terus berupaya menciptakan keamanan kemudian ketertiban dalam Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Sementara itu, Kamenak Gire akan menjalani proses pemidanaan sebagai tahanan JPU di area Kejari Nabire,” katanya.












