dailydenpasar.com JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum serta Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) meminta seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, para penegak hukum harus mendengarkan pernyataan rakyat di mendiskusikan RUU KUHAP lalu RUU Kejaksaan .
Hal itu terungkap pada acara mengakses puasa bersatu serta dialog kebangsaan yang dimaksud mengkaji RUU KUHAP kemudian RUU Kejaksaan sama-sama para pakar hukum, akademisi, kemudian praktisi hukum. Pembahasan RUU KUHAP yang disebutkan segera dibuka oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.
Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang tersebut mengkaji RUU KUHAP pada memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang digunakan adil di area Indonesia. Ito berharap orasi kebangsaan yang disebutkan dapat menyatukan persepsi dan juga tekad sama-sama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap penegak hukum mendengarkan pengumuman rakyat dikarenakan people power adalah kekuatan rakyat juga kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila pengumuman rakyat bukan didengarkan. Mari kita jadikan Indonesia kita menjadi Indonesia Emas bukanlah Indonesia gelap dengan menciptakan kemanfaatan serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya, Hari Minggu (23/3/2025).
Acara yang tersebut diselenggarakan pada The Hotel Acacia DKI Jakarta itu turut menghadirkan para Narasumber Kredibel dibidangnya masing-masing seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum serta Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, jadi yang dimaksud bergabung di tempat dalamnya ada unsur Purnawirawan Kepolisian, Purnawirawan Kejaksaan, Purnawirawan Hakim lalu Advokat juga Purnawirawan Oditur Militer, ujarnya.
“Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang dimaksud telah pensiun dari institusinya dan juga para akademisi hukum, lantaran organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi kemudian dialog pada memecahkan sebuah permasalahan yang mana disorot oleh publik,” katanya.
Dengan demikian dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat serta menggerakkan kemajuan penegak hukum yang digunakan berkeadilan di dalam antara para Catur Wangsa Penegak Hukum dengan menciptakan harmonisasi pada antara para penegak hukum.
Pitra menegaskan kajian ilmiah dan juga pembahasan Undang-undang maupun peraturan-peraturan juga implementasinya akan dimasukkan di Inisiatif kerja Petisi Ahli sehingga menjadi kegiatan prioritas pengurus pada membantu kemudian memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah lalu institusi penegak hukum lainnya.












