Hukum  

Jimly Kuantitas Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly Kuantitas Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

dailydenpasar.com JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan pada penyidikan dengan segera perkara tertentu sanggup ditambahkan dengan mengamati beban kerja kepolisian. Hal yang dimaksud asalkan jelas jenis aktivitas pidana tertentunya, juga diatur pada ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan untuk kejaksaan untuk secara langsung melakukan penyidikan pada aksi pidana tertentu seperti aksi pidana korupsi (tipikor) yang tersebut proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa jadi secara langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis perbuatan pidana apalagi yang dimasukan di kategori aksi pidana khusus. Kan tidaklah cuma tipikor, mampu semata langkah pidana pencucian uang,” kata Jimly, Hari Jumat (21/2/2025).

Diketahui, sekitar ribuan jenis aktivitas kejahatan yang sedang ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang ditangani, maka ada beberapa perbuatan pidana tertentu yang tersebut sanggup ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa sekadar ditambahkan asalkan diatur di ketentuan UU yang ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan semata dibicarakan dalam DPR tentang pidana khusus apa semata yang dimaksud mampu ditangani kejaksaan. “Ini kan pada rangka menguatkan kejaksaan sekaligus pada rangka membantu meningkatkan kekuatan kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani dengan segera kejaksaan, sehingga tidaklah muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang dimaksud juga menjadi anggota DPD periode lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah total penyidik ketika ini telah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM pada waktu ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan pada lembaga setingat dirjen.

“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian pada dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK di revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada tindakan hukum pinjol (pinjaman online) penyidiknya segera dari OJK,” tuturnya.

Adapun jumlah total PPNS ketika ini mencapai 56 instansi. Hal yang disebutkan belum termasuk apabila ada PPNS pada ESDM. “Sekarang (penyidik) yang dikenal penduduk hanya saja tiga, kepolisian, kejaksaan, juga KPK. Padahal ada 56 instansi yang tersebut punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.

Dia juga menilai sampai pada waktu ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di area UU Kepolisian, maka koordinasinya di tempat kepolisian lantaran sama-sama penyidik. “Tapi kalau di tempat kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *