dailydenpasar.com JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memohonkan Polri memberikan sanksi tegas untuk anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tersebut diduga mengintimidasi Band Punk Sukatani yang mana menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar. Propam Polri juga harus memeriksa secara transparan oknum polisi tersebut.
“ICJR menyerukan Propam bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi kerap disebut sebagai klarifikasi,” ujar Plt Direktur Eksekutif ICJR Maidina Rahmawati, Hari Sabtu (22/2/2025).
Diketahui, Polda Jateng telah dilakukan mengakui bahwa pihaknya memohonkan klarifikasi ke Band Sukatani tentang lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang dimaksud memuat kritik terhadap kepolisian.
“Selain untuk kepentingan penegakan hukum, kepolisian tak miliki kewenangan memanggil kemudian memohonkan klarifikasi. Hal ini jelas sudah ada diatur di KUHAP, siapa dan juga bagaimana polisi dapat memanggil kemudian memohonkan keterangan dari seseorang,” katanya.
Untuk itu, ICJR menyerukan Propam tak hanya saja selesai dengan memeriksa anggota Polda Jateng, namun harus menindak tegas upaya pelanggaran hak berhadapan dengan rasa aman.
“(Juga) penangkapan dan juga pembatasan ruang gerak yang dimaksud sewenang-wenang yang diduga dilaksanakan anggota kepolisian. Jika tindakan intimidatif juga sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang digunakan dijatuhkan pada anggota Polda Jateng yang digunakan terlibat,” ujar Maidina.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












