Hukum  

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Efektif

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Efektif

dailydenpasar.com JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum dalam Indonesia.

Dalam acara yang tersebut dihadiri beratus-ratus orang berlatar belakang profesor doktor juga akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus mempunyai prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian serta kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara juga merta.

“Di mana fungsi penyelidikan serta penyidikan harus tetap saja menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap saja menjadi independensi kejaksaan ,” kata Amir, disitir Hari Minggu (22/2/2025).

Amir mengatakan, di rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang tersebut merusak kekuatan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan juga Pasal 200 yang mana alangkah baiknya dikaji ulang.

“Perlu pengkajian lebih besar lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang dimaksud terdampak dengan rencana revisi KUHAP,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga memohon fungsi penyidikan kepolisian tetap memperlihatkan terjamin independensinya dengan tetap memperlihatkan memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan terus-menerus dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan warga untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap memperlihatkan mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang digunakan telah dilakukan berlangsung lama di praktik dalam mana fungsi penyidikan untuk aksi pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sebanding lain.

“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, pada fungsi pengawasan yang mana bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri kemudian Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. “Dengan demikian, kita dapat menghindari kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan juga menegaskan bahwa sistem hukum kita tetap saja berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *