dailydenpasar.com JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang dimaksud terlalu luas pada proses penyidikan serta dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara tindakan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tidaklah pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang tersebut meluas ke ranah penyidikan mampu menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Orang serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, dan juga para kontestan yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di RUU KUHAP yang ketika ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang digunakan dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa saja menyelesaikan berbagai kesulitan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah pribadi partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di dalam Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di tempat wilayah Daerah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di dalam Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, pada Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, lalu di dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, serta 88F, di area Jalan Letda Sujono, Tembung, Daerah Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang tersebut harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk pada ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung lalu Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












