dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
“Ada tiga terdakwa yang digunakan telah ditetapkan di dalam tindakan hukum digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang dimaksud sudah ada ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi. “Untuk materinya belum dapat dishare,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut tindakan hukum dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. “Sprindik bulan September 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 20 Januari 2025.












