dailydenpasar.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pagar laut dalam pesisir utara Kota Tangerang. Data penyelidikan yang disebutkan disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Korps Adhyaksa kritis menelusuri keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN. “Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” ujar Rifqi, Hari Jumat (31/1/2025).
Meskipun masih tahap penyelidikan, beliau berharap keterlibatan Kejagung di rangka penegakan hukum ini dapat menciptakan perkara pagar laut di area Tangerang menjadi terang benderang. Terlebih, tindakan hukum ini sudah menjadi sorotan publik.
“Kami ingin membuka hambatan ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, kemudian siapa sekadar yang turut serta,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan persoalan hukum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area kawasan pagar laut pesisir utara Kota Tangerang. Alhasil, enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya sebab terbukti terlibat di penerbitan SHGB.
Hal ini disampaikan Nusron di forum rapat kerja (raker) sama-sama Komisi II DPR dalam Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan lalu penghentian dari jabatannya untuk 6 pegawai juga sanksi berat terhadap 2 pegawai,” ucapnya.












