dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki persoalan hukum pagar laut di dalam Kota Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di area awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menciptakan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sebagian kementerian seperti Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik dalam bentuk pemalsuan kemudian lainnya yang digunakan menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang digunakan kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu terdiri dari pemalsuan kemudian sebagainya ini yang digunakan menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.












