Hukum  

Bareskrim Duga SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Bareskrim Duga SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang berada dalam Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB juga SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aksi pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) di perkara tersebut. Ia mengatakan, banyak dugaan langkah pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan kemudian pemberantasan langkah pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan kemudian 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, menghimpun barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera untuk pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya juga pihak Kementerian Kelautan serta Perikanan,” jelas dia.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *