dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi dalam Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) bukan akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada masa kini juga sedang mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di tempat lembaga itu.
“Untuk debiturnya tak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK serta Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa mengumumkan persoalan hukum yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidaklah sebanding debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi yang tersebut terjadi dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengatakan ada dana disalurkan yang tidaklah sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah menetapkan tujuh orang jadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari tindakan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).












