Hukum  

Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

dailydenpasar.com JAKARTA – Kasus dugaan langkah pidana korupsi dalam Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) tak belaka diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir sudah meninggikan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang mana tidak ada sesuai dengan peruntukannya.

“Akibatnya, dana yang dimaksud disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tersebut bukan sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang tersebut besar,” kata Cahyono di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).

Dalam kesempatan yang tersebut sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyampaikan perkara ini dimulai pada waktu LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman yang dimaksud ternyata tidaklah digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang dimaksud terjadi pun tidak ada terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan juga USD4.125.000.

Guna mencari jalan mengundurkan diri dari melawan hambatan itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.

“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan juga mendapatkan pembiayaan yang tersebut sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan juga seolah-olah PT DST telah terjadi melunasi utangnya,” ucap Arief.

Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidaklah digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan beberapa jumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.

“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit juga tak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) untuk LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang digunakan merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.

Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja mirip dengan BPK lalu PPATK sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) itu.

“Penyidik Polri telah terjadi memeriksa 27 saksi kemudian bekerja serupa dengan BPK RI juga PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *