Hukum  

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan kepala daerah

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan kepala tempat Selasa kemudian Rabu Besok

dailydenpasar.com JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa dan juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang digunakan bukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan juga menjamin pengamanan terhadap MK dan juga seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap memperlihatkan ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.

Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap memperlihatkan dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat bagaimanapun juga keamanan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang dimaksud tiada dapat dilupakan. Seperti yang tersebut pernah dikemukakan oleh Kapolres yang dimaksud pada pokoknya aman tapi tak mencekam.

Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang digunakan lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengadakan sidang pemeriksaan lanjutan yang tersebut akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah juga Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Untuk diketahui, MK telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang mana terbagi di tiga panel, juga sudah menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, kemudian Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU serta Keterangan Pihak Terkait lalu Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang dimiliki.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *