dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di area PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat di penanaman modal PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan langkah pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan pada Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang mana terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen pada PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan usaha terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di area PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).












