dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang digunakan ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, akibat masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang dimaksud dikutipkan Mulai Pekan (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar dapat disidangkan terkait persoalan hukum yang mana dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara pemerintahan RI dengan otoritas Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia miliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penjara sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang tersebut diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa jadi selesai pada waktu satu sampai dua hari. “Semua sanggup sehari, bisa jadi dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di dalam kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).












