dailydenpasar.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, hari terakhir pekan (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan dalam PN Ibukota Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah terjadi mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terperiksa dan juga pembatalan surat pemidanaan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah ada memberikan hak-hak dituduh secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya terhadap wartawan, Mingguan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tak dengan segera dibebaskan usai salinan putusan yang disebutkan dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu juga proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan terhadap penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang tersebut mana baru kami terima pada 24 Januari di malam hari hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik telah berupaya maksimal juga profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan juga penyidikan sesuai dengan undang-undang yang digunakan berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Maju Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, berhadapan dengan dugaan aksi pidana penggelapan dana atau tindakan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan juga penyidikan.












