dailydenpasar.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang dimaksud diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan pada lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah mendekati Imlek 2025.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi langkah MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang dimaksud indah.
“Kami menyambut baik tindakan ini sebagai langkah forward pada menegakkan keadilan kemudian menegaskan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di dalam masyarakat,” ujarnya, Hari Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian beberapa jumlah pihak. Tidak cuma Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi perkara itu hingga akhirnya tembus ke MA.
Bahkan di penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai beratus-ratus tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga mengawasi kebijakan yang dimaksud memberikan rasa keadilan lalu menjadi kejelasan hukum dan juga tonggak penting mengurangi terjadinya tindakan hukum sama di dalam masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap tindakan hukum ini menjadi contoh baik agar tiada ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di area mana pun berada.
Penghargaan khusus diberikan terhadap kelompok hukum Indra Gunawan juga tim, dan juga Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan juga Penyelenggara Bimas Buddha DKI Jakarta yang bergabung membantu sekaligus mengawal penyelesaian persoalan hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang mana sudah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kevin mengamati tindakan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus menguatkan keadilan kemudian toleransi di dalam Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang lalu damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang tersebut diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang dimaksud ditulis pada Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dimaksud dikeluarkan MA pada 14 November 2024.












