dailydenpasar.com JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. Dia melakukan konfirmasi pria bernama lengkap Tjhin Thian Po itu masih warga negara Indonesia (WNI).
“Bahwa yang dimaksud bersangkutan memang sebenarnya menurut laporan yang mana kami terima bahwa yang mana bersangkutan memang sebenarnya ketika ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Andi pada jumpa pers pada kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia miliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan kemudian pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, sudah ada dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Namun tak selesai lantaran dokumennya kurang lengkap. “Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum lalu HAM bahwa untuk melegakan kewarganegaraan Indonesia itu bukan berlaku otomatis,” kata Andi.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang digunakan bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan tetapi sampai ketika ini yang dimaksud bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan,” sambungnya.
Andi menegaskan bahwa hingga ketika ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia (WNI). “Karena itu status kewarganegaraan melawan nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa memang sebenarnya yang tersebut bersangkutan sampai dengan 2018 yang tersebut bersangkutan itu paspornya masih melawan nama Tjhin Thian Po lalu dua kali melakukan perubahan,” tandasnya.












