Hukum  

Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

dailydenpasar.com JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo melakukan konfirmasi bukan ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi serta dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.

Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, eksekutif Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).

Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang dimaksud memverifikasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang dalam Indonesia.

“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.

Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang tersebut bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.

“Sejauh ini tiada pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Ini adalah hambatan proses saja,” ucapnya.

Kendati demikian, ia belum bisa saja menjamin kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, lantaran surat permintaan dari sana,” pungkasnya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *