dailydenpasar.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah akibat itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di area Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang tersebut 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di area Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) kemudian kelompok kriminal bersenjata tak akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang digunakan OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, langkah pemberian amnesti berada di tempat tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan serta kita sudah ada sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah di dalam saya, bukanlah di tempat siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.












