Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

dailydenpasar.com JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga juga sertifikat hak milik (SHM) yang mana dibangun pagar laut misterius di area Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi melawan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di area lahan laut utara Tangerang, yang tersebut populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun lalu pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu sebab tak mungkin saja sanggup diterbitkan oleh sebab itu itu di dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tiada mampu diterbitkan sertifikat,” tuturnya.

“Jadi, kalau diterbitkan HGB serta SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai bukan pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM dalam berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di dalam bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.

Guna menggalang laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *