Hukum  

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

dailydenpasar.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia melakukan konfirmasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.

“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan,” kata Supratman pada jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.

“Dan oleh Dirjen AHU sudah ada memohonkan untuk yang dimaksud bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tiada pernah yang tersebut bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

Terkait Paulus Tannos yang mana mengaku mempunyai paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. “Bahwa yang bersangkutan memang benar menurut laporan yang kami terima bahwa yang dimaksud bersangkutan memang sebenarnya ketika ini memiliki paspor negara sahabat,” katanya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *