dailydenpasar.com JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pimpinan Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara yang tersebut diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memeriksa dengan seksama serta utuh seluruh bukti-bukti yang mana diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini diungkapkan salah satu regu kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya sekali pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang tersebut dipimpin Saldi Isra sudah pernah memeriksa perkara sengketa hasil pada pemilihan gubernur Tapanuli Utara dengan sangat jeli lalu sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu identik lainnya.
“Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan meninjau secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang tersebut diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan juga Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang kemudian juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam di perkara a quo,” kata Salman di dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (17/1/2025).
Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang dimaksud mengaku tidak ada menerima adanya laporan yang tersebut dilayangkan pemohon, pada hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pemilihan umum bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Massal (TSM) sebagaimana dalil yang tersebut dimohonkan terhadap MK.
Menurutnya, semua dalil yang tersebut dimohonkan seharusnya sanggup dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jikalau bukan ada laporan ke Bawaslu artinya insiden yang dimaksud tidaklah pernah ada, begitu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK sanggup memberikan putusan yang mana seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang mana sudah ada diungkap di persidangan.
“Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.












