Hukum  

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

dailydenpasar.com JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak ada terus-menerus memberikan dampak buruk untuk pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian yang dimaksud menghadirkan dampak positif lalu tak menyebabkan persaingan bisnis tiada sehat.

“Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala dunia usaha dari masing-masing pihak sekaligus mengempiskan unsur ketidakpastian pada proses distribusi. Perjanjian tertutup juga memacu efisiensi oleh sebab itu akan menurunkan biaya operasi antara produsen-distributor.

“Transaksi dapat terdiri dari biaya monitoring, observasi, kemudian lain sebagainya yang digunakan biasa dipakai pelaku bidang usaha untuk menjaga stabilitas pada proses distribusi,” katanya.

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku bisnis dapat menjadi lebih lanjut efisien dengan menghurangi biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian pada melaksanakan kegiatan usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor pada mengambil potensi arbitrage.

“Hal ini dapat terjadi ketika pelaku bidang usaha yang tersebut menerima hasil pada jumlah keseluruhan yang besar, kemudian dijual ke pangsa yang mana lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan biaya jual pada bursa yang digunakan berbeda,” katanya.

Ningrum mengakui bahwa memang sebenarnya pada di UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang tersebut ditimbulkan.

Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *