dailydenpasar.com JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Kepala Kabupaten juga Wakil Pimpinan Daerah Tapanuli Utara yang tersebut diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan meyakini mampu membantah seluruh dalil yang dimaksud dilayangkan pihak pemohon untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikan salah satu pasukan kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.
“Artinya apa yang digunakan didalilkan sudah ada kami bantah juga semua, juga bantahan itu bukan cuma bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti,” kata Tama di tempat Gedung MK, Ibukota Pusat, Hari Jumat (17/1/2025).
Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan pihaknya tentu tiada boleh mendahului apa yang dimaksud akan menjadi putusan majelis hakim.
“Karena biar bagaimanapun kita serahkan semua untuk majelis Hakim, yang mana kemudian memutuskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat juga Deni Lumbantoruan selaku pasangan calon Tapanuli Utara 2024, hadir segera menyaksikan jalannya persidangan.
Senada dengan kelompok kuasa hukumnya, Joni juga menyerahkan sepenuhnya apa yang mana menjadi fakta persidangan ini untuk dapat diputuskan oleh Majelis Hakim MK.
“Kita meninjau apa yang tersebut menjadi dalil, kemudian apa yang digunakan menjadi bukti serupa kita, saya percaya belaka bahwasannya ini Hakim Mahkamah memutuskan yang tersebut terbaik bagi kita,” tutur Joni.












