dailydenpasar.com JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah lama berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan yang dimaksud berakhir setelahnya sempat diperpanjang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan belaka sanggup diperpanjang satu kali.
“Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan),” kata Godam ketika ditemui dalam kawasan Gelora Bung Karno, Akhir Pekan (19/1/2025).
Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan dapat diperpanjang dengan aturan yang tersebut bersangkutan dimasukkan ke di Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” ujarnya.
Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi tambahan lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan persoalan hukum dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sigit, perkara yang tersebut telah berjalan selama lebih banyak dari satu tahun kemudian belum ada penyelesaiannya itu sudah ada menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
“Terkait dengan PR-PR yang mana harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa jadi dituntaskan seperti tadi yang mana ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di tempat Gedung Rupatama Mabes Polri, Ibukota Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.












