dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penangkapan terhadap dua dituduh dari pihak swasta pada persoalan hukum dugaan korupsi pada lingkungan eksekutif Pusat Kota (Pemkot) Semarang.
Dua dituduh yang disebutkan adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Perkotaan Semarang juga Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Penahanan diadakan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua terdakwa akan ditahan dalam Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kemudian suaminya, Alwin Basri. Untuk terperiksa Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap untuk pelopor negara terkait pengadaan meja dan juga kursi fabrikasi Sekolah Dasar di area Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang.
Pantauan pada lokasi, kedua dituduh yang disebutkan selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah ada terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, dia digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.












