dailydenpasar.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj untuk Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan yang dimaksud berisi permintaan ganti merugi sebesar Rp508 miliar lalu menyita gedung Kantor DPP PKB.
“Pengadilan Negeri Ibukota Selatan di laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis kebijakan pengadilan yang tersebut menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, kemudian Agung Sutomo Thoba, mengamati persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai,” ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Hari Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang digunakan serupa pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat juga Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, kemudian perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. “Semuanya kandas,” tuturnya.
Anwar Rachman mengatakan ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj yang disebutkan berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang digunakan ditandatangani oleh Gus Muhaimin dikarenakan melanggar disiplin partai yang mana diatur pada AD/ART PKB juga peraturan PKB.
“Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB yang dimaksud melanggar AD/ART PKB lalu Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang lalu tak prosedural dan juga merupakan perbuatan yang dimaksud melanggar hukum yang tersebut dijalankan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti kerugian untuk Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar juga untuk menjamin agar ganti merugikan yang disebutkan dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta-minta agar Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang mana terletak dalam Jalan Raden Saleh 9 Ibukota Indonesia Pusat.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan sudah menolak gugatan Ghufron yang disebutkan melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel kemudian pada pertimbangan hukum putusan yang dimaksud sudah pernah menyatakan dengan tegas persoalan yang digunakan terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai urusan politik kemudian masuk pada Perkara Perselisihan Partai Politik,” kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang inovasi melawan UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai kemudian prosedur penyelesaiannya diatur di Pasal 12 nomor 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang digunakan mana untuk penyelesaian perselisihan partai urusan politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan untuk Mahkamah Partai dan juga oleh oleh sebab itu belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa lalu mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti kerugian Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar serta sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,”tegasnya.












