dailydenpasar.com JAKARTA – Polisi menetapkan 11 dituduh perkara judi online (judol) yang tersebut mengurus tiga situs. Sebelas dituduh itu mengurus tiga situs judol berbeda yang tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan dituduh MIA juga AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah dilakukan ditangkap juga ditahan dalam Polda Metro Jaya terkait tindakan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan ketika konferensi pers di area Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Awal Minggu (20/1/2025).
“Terhadap dituduh MIA, terdakwa kedua, sudah ditahan di area Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari terdakwa MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah pernah menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima terdakwa yakni HNB, IS, SR, RSS, serta HJ alias RZ alias Zeus. Empat terperiksa HNB, IS, SR, kemudian RSS ditangkap di dalam Batam pada 5 Desember 2024 kemudian ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat dituduh selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang mana berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang tersebut ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang sudah pernah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, kemudian KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan tindakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.












