Hukum  

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis Terdakwa yang Terbukti Bersalah dengan 6 Landak Jawa

Putusan Pengadilan Negeri Madiun Terhadap Petani yang Menyimpan Landak Jawa

Terdakwa Darwanto, seorang petani asal Kabupaten Madiun, menerima putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah atas kepemilikan 6 ekor satwa dilindungi jenis Landak Jawa. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp1 juta.

Landak Jawa sebagai Satwa Dilindungi

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Dalam kasus ini, terdakwa Darwanto diduga memiliki 6 ekor satwa tersebut tanpa izin atau keperluan yang sah. Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan

Majelis Hakim mengambil beberapa pertimbangan dalam memberikan vonis. Salah satunya adalah bahwa alat yang digunakan untuk menangkap Landak Jawa, yaitu jaring, bukan sengaja digunakan untuk menangkap satwa tersebut. Jaring tersebut ternyata digunakan terdakwa untuk melindungi tanamannya dari serangan hama. Hal ini menjadi salah satu dasar pembenaran bagi terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 5 bulan, namun tidak harus dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa 1 tahun.

Pendapat Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, menyampaikan pendapatnya mengenai putusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik putusan majelis hakim karena pertimbangan yang diambil sesuai dengan KUHP Baru. Menurutnya, hakim juga mempertimbangkan perilaku terdakwa yang tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga tidak menyadari bahwa perbuatannya menimbulkan kerugian besar.

Gempar Pambudi berharap jaksa dapat lebih progresif dalam menangani kasus ini, bukan hanya menggunakan cara-cara lama. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada lembaga pemasyarakatan untuk mengeluarkan tahanan.

Status Landak Jawa dalam Putusan

Selain vonis terhadap terdakwa, majelis hakim juga menetapkan bahwa status satwa Landak Jawa dalam putusannya akan dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan juga memperhatikan aspek konservasi dan perlindungan satwa langka.

Upaya Banding oleh Jaksa Penuntut Umum

Meskipun putusan pengadilan sudah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya banding. Menurut informasi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, terdakwa tetap harus melanjutkan masa penahanan sampai putusan hakim inkrah atau dieksekusi oleh jaksa.

Penutup

Putusan ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan bisa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta hukum, niat, dan keadilan sosial. Meskipun ada upaya banding dari jaksa, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mampu menempatkan proses persidangan pada prinsip kebenaran dan keadilan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *