Hukum  

Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

Permintaan Maaf Kapolda Jambi atas Penghalangan Jurnalis

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penghalangan jurnalis yang terjadi saat wartawan ingin melakukan wawancara dengan rombongan Komisi III DPR pada 12 September 2025. Insiden ini dilakukan oleh anggota Bidhumas Polda Jambi, yaitu Ipda Maulana.

Pertemuan antara Kapolda Jambi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Thehok, Kota Jambi, pada Selasa (11/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ia menyatakan bahwa kejadian itu disebabkan oleh kesalahpahaman dari anggotanya dalam memahami arahannya.

“Jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga,” kata Krisno.

Menurutnya, baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun pribadi, tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal yang baik agar ke depannya tidak lagi terjadi insiden serupa.

Penjelasan dari Jurnalis yang Terlibat

Aryo Tondang, salah satu jurnalis korban penghalangan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena tim Bidhumas Polda Jambi belum memahami betul kerja-kerja jurnalistik. Meskipun sudah ada aturan dalam UU Pers, ia menilai para jurnalis juga harus memahami dinamika proses liputan.

“Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi,” ujar Aryo.

Namun, menilik pada peristiwa September silam, insiden itu jelas merupakan bentuk penghalangan aparat terhadap jurnalis. Pelakunya bahkan sampai menyeret dirinya hingga menjauh dari rombongan narasumber di lokasi. Hal ini sangat disesalkan.

Tuntutan Jurnalis kepada Polda Jambi

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, mengapresiasi itikad baik Kapolda Jambi untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis. Dua di antaranya terkait dengan Polda Jambi, yaitu proses hukum bagi anggota yang melakukan penghalangan kerja jurnalis dan permintaan maaf secara terbuka.

Irma menyebut bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polda Jambi untuk ke depannya lebih memahami kerja-kerja jurnalistik sehingga tidak lagi melakukan penghalangan.

Komitmen Bersama untuk Perlindungan Jurnalis

Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy, meminta Irjen Krisno meneken dokumen komitmen bersama antara Kepolisian Daerah (Polda) dan jajarannya dengan AJI Jambi dan PFI Jambi tentang perlindungan kerja jurnalistik di lingkup Polda Jambi.

“Dari tingkat Mapolda Jambi sampai level polsek-polsek, di area konflik dan unjuk rasa, kerja-kerja jurnalistik dapat dilindungi. Kita berharap secepatnya dokumen komitmen bersama ini bisa ditandatangani secara bersama-sama,” kata Wendy.

Dengan menandatangani dokumen tersebut, setidaknya dapat meredam potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Advokasi penghalangan tiga jurnalis di Mapolda Jambi dua bulan lalu, dapat dinyatakan berakhir, dengan komitmen dari pihak kepolisian untuk senantiasa melindungi kerja jurnalistik.

Dampak terhadap Indeks Kebebasan Pers

Kendati demikian, kasus penghalangan jurnalis saat liputan telah menjadi catatan AJI Jambi di tahun ini. Tentu ini akan mempengaruhi survei indeks kebebasan pers (IKP) Jambi, yang tahun lalu melorot tajam dari peringkat 12 menjadi peringkat 32 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *