Petani Darwanto Dibebaskan Setelah Viral Karena Menyelamatkan Landak Jawa
Petani asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Darwanto akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah melalui serangkaian persidangan. Kisahnya yang viral karena menyelamatkan landak jawa, membuat banyak orang memperhatikan nasibnya.
Darwanto awalnya tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah hewan yang dilindungi. Ia hanya memiliki niat baik untuk menyelamatkan hewan eksotis tersebut. Namun, tindakan itu berujung pada proses hukum. Setelah beberapa waktu di tahanan, ia akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Putusan Hakim yang Lebih Ringan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Darwanto divonis dengan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
Hakim memberikan keputusan dengan pertimbangan bahwa Darwanto tidak memiliki niatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, terdakwa juga tidak menyadari bahwa tindakannya menimbulkan kerugian besar. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam putusan hakim.
Penasehat Hukum Mengapresiasi Keputusan Hakim
Suryajiyoso, penasehat hukum Darwanto, mengatakan bahwa kliennya dibebaskan karena putusan hakim tidak memerintahkan penahanan. Ia menyampaikan bahwa setelah perkara disidangkan, kewenangan menahan ada di pihak pengadilan. Dengan demikian, pengeluaran Darwanto dari tahanan menjadi kewenangan majelis hakim.
Usai dibebaskan, Darwanto pulang bersama keluarganya. Ia kembali ke rumah sebagai seorang petani. Dalam komentarnya, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses Persidangan
Gempar Pambudi, kuasa hukum Darwanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Ia menilai bahwa hakim mampu menempatkan proses persidangan pada prinsip kebenaran dan keadilan. Meski putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, ia tetap mengapresiasi langkah yang diambil oleh hakim.
Menurutnya, hakim juga menimbang perilaku terdakwa yang tidak memiliki niatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini membuat pihaknya sangat menerima dengan positif.
Langkah Selanjutnya
Setelah putusan dijatuhkan, pihak kuasa hukum segera mengambil langkah-langkah eksekusi. Mereka mengajukan permohonan kepada lapas untuk mengeluarkan tahanan. Dengan adanya putusan, Darwanto akhirnya bisa kembali ke kehidupan normal.
Dalam wawancaranya, Gempar menyampaikan harapan agar jaksa lebih progresif dan tidak menggunakan cara-cara lama. Ia menilai bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
Nasib Darwanto yang Berubah
Sebelumnya, Darwanto sempat menjadi sorotan publik karena kisahnya yang memelihara landak jawa. Ia dikenal sebagai petani penyelamat satwa dilindungi. Namun, tindakan itu berujung pada proses hukum. Kini, setelah dibebaskan, ia kembali menjalani kehidupan sebagai petani.
Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Dengan adanya perlindungan ini, pemeliharaan satwa dilindungi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kisah Darwanto mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan satwa liar. Meski tindakannya dilakukan dengan niat baik, ia tetap harus menghadapi konsekuensi hukum. Dengan putusan yang lebih ringan, ia kini dapat kembali menjalani kehidupan normal. Semoga kisah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












