Rustam Effendi Akui Banyak Tawaran, Pilih Jujur Bongkar Kebenaran Ijazah Jokowi

Penolakan Rustam Effendi terhadap Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rustam Effendi, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara blak-blakan menyampaikan penolakannya terhadap tawaran Restorative Justice (RJ) yang diberikan oleh pihak tertentu. Meskipun beberapa rekan sebelumnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menerima RJ dan bebas dari status tersangka, Rustam memilih untuk tetap berjuang demi mengungkap kebenaran tentang ijazah Jokowi.

Mengapa Rustam Menolak Restorative Justice?

Rustam menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengikuti jejak Eggi dan Damai. Ia menilai bahwa dengan menerima RJ, kebenaran soal ijazah Jokowi tidak akan terungkap secara maksimal. Menurutnya, kepentingan bangsa harus diutamakan dibandingkan keuntungan pribadi atau penghapusan tuntutan hukum.

“Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap gitu, ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini gitu loh,” ujar Rustam. Ia juga menekankan bahwa jika ia mengikuti langkah yang sama dengan Eggi dan Damai, maka perjuangan selama bertahun-tahun akan sia-sia.

Tawaran Restorative Justice dari Pihak Dekat Jokowi

Rustam mengaku banyak menerima tawaran Restorative Justice dari pihak yang disebutnya dekat dengan Jokowi. Namun, ia menolak tawaran tersebut tanpa adanya imbalan uang atau proyek. Menurutnya, tawaran itu hanya datang secara langsung, bukan melalui transaksi finansial.

Ia juga mengungkap bahwa salah satu orang yang mengajaknya untuk menerima RJ adalah Pengacara Farhat Abbas. Farhat Abbas sendiri merupakan kuasa hukum dari Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga dilaporkan oleh Roy Suryo cs atas tuduhan keterlibatan dalam pemalsuan ijazah Jokowi.

Peran TPUA dalam Kasus Ini

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi organisasi utama yang mempermasalahkan ijazah Jokowi. Eggi Sudjana, sebagai Ketua TPUA, dan Damai Hari Lubis, sebagai Koordinator Advokat TPUA, adalah dua tokoh utama dalam organisasi ini. Rustam bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah, yang juga termasuk dalam klaster pertama tersangka, akan terus berjuang meskipun mereka masih dalam status tersangka.

Penyelesaian Hukum dalam Kasus Ijazah Palsu

Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua, yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, menghadapi ancaman pidana lebih berat karena dikenakan tambahan pasal, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Bantahan Eggi dan Damai terhadap Tuduhan

Eggi dan Damai, yang telah mendapatkan RJ dari Jokowi, membantah tudingan bahwa mereka meminta maaf kepada Jokowi dan menerima uang Rp100 miliar. Netty, anggota keluarga Eggi, menegaskan bahwa langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

“Kami tidak menerima uang sepeser pun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut,” ujar Netty. Ia juga menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki dasar.

Tanggapan Roy Suryo terhadap Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi

Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus ini, menyampaikan bahwa ia menghormati sikap Eggi dan Damai. Namun, ia berharap tidak ada uang “haram” dalam pertemuan tersebut. “Alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram,” ujarnya.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *